Dalam rangka peningkatan pengetahuan petugas tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) diadakan pertemuan Implementasi / Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi Pengelola Program PTM (Penyakit Tidak Menular) dengan  Nara Sumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa timur pada tanggal 25  Juli 2019 di aula Hotel Dirgahayu ponorogo.

KTR ini mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Di Ponorogo mengacu pada Peraturan Bupati No 29 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi:

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar-mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. fasilitas olahraga;
  6. angkutan umum;
  7. tempat kerja; dan
  8. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

Penetapan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:

  1. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
  2. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat;
  3. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
  4. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok.
  5. memenuhi rasa aman dan nyaman warga;
  6. meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; dan
  7. menurunkan angka jumlah perokok dan mencegah perokok pemula.

100% bebas asap rokok yg ditandai dengan:

  1.  Tidak ditemukan orang merokok di dlm gedung;
  2.  Tidak ditemukan ruang merokok di dlm gedung;
  3.  Tidak tercium bau rokok;
  4.  Tidak ditemukan puntung rokok;
  5.  Tidak ditemukan penjualan rokok;
  6.  Tidak ditemukan asbak atau korek api;
  7.  Tidak ditemukan iklan atau promosi rokok;
  8.  Ada tanda dilarang merokok

Pertemuan Implementasi / Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *