
PENANDATANGANAN Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Trunojoyo, Gedung Terpadu, Ponorogo (Selasa, 22/11/2022).
Dalam sambutannya, Kadinkes Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti menyampaikan, bahwa Puskesmas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disebut Puskesmas PLKK adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah terwujudnya kerjasama dan sinergi antara Dinas Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program JKK di Puskesmas di Kabupaten Ponorogo.
Puskesmas PLKK diharapkan menjadi pusat penanggulangan kasus kecelakaan kerja yang handal, serta memberikan pelayanan terbaik dalam upaya menurunkan derajat kecacatan, dan angka kematian akibat kecelakaan kerja.
Selain itu dengan ditetapkannya puskesmas sebagai PLKK, dapat memperluas jangkauan pelayanan dan dapat mempercepat proses penanganan bagi peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kadinkes menambahkan, bahwa Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat jaminan penuh di puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Cukup dengan menunjukkan kartu atau nomor keanggotaan, peserta akan mendapat jaminan penuh, tanpa harus mengeluarkan biaya apapun untuk perawatan”. Pungkas Kadinkes.