Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara penyampaian pengaduan layanan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo :

  1. Secara Lisan
    1. Melalui Telepon (0352) 481438 yakni pada jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.
    2. Datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo di Gedung Terpadu Jl. Basuki Rahmat lantai I & II Ponorogo
  2. Secara Tertulis
    1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo di Gedung Terpadu Jl. Basuki Rahmat lantai I & II Ponorogo
    2. Dikirim melalui email Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo : [email protected] dengan subject : Pengaduan Layanan Publik.
    3. Melalui kotak pengaduan yang ada di lantai I Gedung Terpadu Jl. Basuki Rahmat Ponorogo.

Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo

  • Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan