PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan SIP;
  2. Foto copy surat tanda registrasi ( STR ) yang diterbitkan dan di legalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI );
  3. Foto Copy Ijazah;
  4. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  5. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar; (untuk pria berlatar belakang biru,wanita berlatar belakang merah).
  7. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  8. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tempat kerja ( Bagi PNS yang berkedudukan di luar daerah )
  9. Surat keterangan dari Pimpinan Unit kerja ( bagi dokter non PNS yg berkedudukan di luar daerah )

MEKANISME DAN PROSEDUR

BIAYA

Semua Proses Pelayanan Tidak Dikenakan Biaya (GRATIS)

WAKTU PENYELESAIAN

Proses Penerbitan SIP Maksimal 14 Hari Kerja

PRODUK DAN LAYANAN

  1. SIP DOKTER UMUM
  2. SIP DOKTER GIGI
  3. SIP DOKTER SPESIALIS