PERSYARATAN
- Surat Permohonan SIP;
- Foto copy surat tanda registrasi ( STR ) yang diterbitkan dan di legalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI );
- Foto Copy Ijazah;
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- surat rekomendasi dari Organisasi Profesi sesuai tempat praktik;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 X 4 sebanyak 2 (dua) lembar; (untuk pria berlatar belakang biru,wanita berlatar belakang merah).
- Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tempat kerja ( Bagi PNS yang berkedudukan di luar daerah )
- Surat keterangan dari Pimpinan Unit kerja ( bagi dokter non PNS yg berkedudukan di luar daerah )
MEKANISME DAN PROSEDUR
BIAYA
Semua Proses Pelayanan Tidak Dikenakan Biaya (GRATIS)
WAKTU PENYELESAIAN
Proses Penerbitan SIP Maksimal 14 Hari Kerja
PRODUK DAN LAYANAN
- SIP DOKTER UMUM
- SIP DOKTER GIGI
- SIP DOKTER SPESIALIS