Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo beralamat di Gedung Terpadu lantai I-II Jalan Basuki Rahmat, Ponorogo 63414. Telepon : (0352) 481838, Faksimile (0352)484550, email : [email protected] , website : https://dinkes.ponorogo.go.id/
Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah di bidang kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Dinas Kesehatan dibantu oleh 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu 31 Puskesmas terdiri dari 19 puskesmas rawat inap dan 12 puskesmas non rawat inap; 1 Instalasi Farmasi Kabupaten dan 1 Labkesda. Dan terdapat jaringan puskesmas yang terdiri dari 56 puskesmas pembantu dan 184 ponkesdes.
Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo meliputi 64 dokter umum, 29 dokter gigi, 466 perawat, 424 bidan, 33 tenaga kesehatan masyarakat, 34 tenaga kesehatan lingkungan, 30 tenaga gizi, 28 ahli teknologi laboratorium medis, 2 Tenaga Teknik Biomedika Lainnya, 4 Keterapian Fisik, 52 Keteknisian Medis, 36 Tenaga Kefarmasian Dan 213 Tenaga Penunjang/Pendukung Kesehatan.
Sarana prasarana pendukung lainnya yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo adalah puskesmas keliling; 14 pusling motor, 32 ambulan puskesmas dan 150 ambulan desa siaga serta Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) sebanyak 28 unit.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo memiliki Inovasi pelayanan public PSC 119 yang berlokasi di area yang sama dengan Kantor Dinas Kesehatan. PSC 119 merupakan bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT prafasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi melakukan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algortime kegawatdaruratan yang ada dalam sistem aplikasi Call Center 119, selain itu juga mempunyai fungsi : 1. pemberi pelayanan Korban/Pasien Gawat Darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi Korban/Pasien Gawat Darurat); 2. pemandu pertolongan pertama (first aid); 3. pengevakuasi Korban/Pasien Gawat Darurat; dan 4. pengoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak berbayar, penanganan 24 jam, koneksi tersebar di 21 Kecamatan. Melibatkan 31 puskesmas, 6 rumah sakit, Dinas Perhubungan, Polres, pemadam kebakaran, BPBD serta PMI.