Kedudukan dan Susunan Organisasi :
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- A. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas:
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum, dan;
- Sub Koordinator.
- Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
- Sub Koordinator
- Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi:
- Sub Koordinator
- Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
- Sub Koordinator
- Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi:
- Sub Koordinator
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional;
- Sekretariat, membawahi:
- B. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- C. Masing- masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- D. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
- E. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g terdiri dari Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diberikan kepada kabupaten di bidang kesehatan dan tugas pembantuan.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya