Kedudukan dan Susunan Organisasi :
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

  • A. Susunan Organisasi Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri atas:
    1. Sekretariat, membawahi:
      • Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum, dan;
      • Sub Koordinator.
    2. Bidang Kesehatan Masyarakat, membawahi:
      • Sub Koordinator
    3. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, membawahi:
      • Sub Koordinator
    4. Bidang Pelayanan Kesehatan, membawahi:
      • Sub Koordinator
    5. Bidang Sumber Daya Kesehatan, membawahi:
      • Sub Koordinator
    6. Unit Pelaksana Teknis
    7. Kelompok Jabatan Fungsional;
  • B. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • C. Masing- masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • D. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  • E. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g terdiri dari Sub Koordinator dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan  pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diberikan kepada kabupaten di bidang kesehatan dan tugas  pembantuan.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan kesehatan;
  3. Pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  urusan kesehatan;
  4. Pelaksanaan  administrasi dinas di bidang kesehatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya